Discussion:
[ppiindia] Inilah Putusan LBM PBNU Perihal Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Paedofilia
Ananto pratikno.ananto@gmail.com [ppiindia]
10 years ago
Permalink
Inilah Putusan LBM PBNU Perihal Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Paedofilia

Sabtu, 07/11/2015 20:02



[image: Inilah Putusan LBM PBNU Perihal Sanksi Kebiri Bagi Pelaku
Paedofilia]



Jakarta, *NU Online*
Forum bahtsul masail yang diadakan LBM PBNU dan PP Fatayat sepakat
menempatkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai *jarimah* (tindak
pidana berat). Sidang musyawarah yang dipimpin Wakil Ketua LBM PBNU KH
Moqsith Ghozali ini juga berharap kepada aparat hukum untuk menindak tegas
pelaku.

“Kejahatan seksual terhadap anak ini bukan sekadar dosa dengan sanksi di
akhirat, tetapi juga mesti ada sanksi di dunia. Karenanya kejahatan seksual
terhadap anak ini disepakati sebagai *jarimah*,” kata Moqsith membaca
putusan sidang bahtsul masail di PBNU, Kamis (5/11) sore.

Menurut Moqshit, sidang bahtsul masail sore itu tidak menunjuk bentuk
sanksi apa yang proporsional untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Perlu ada pembahasan lebih lanjut untuk menawarkan bentuk sanksi itu.

Setelah melewati kajian serius sebelumnya, sidang sore itu juga mendesak
aparat hukum untuk memberlakukan sanksi maksimal yang tertuang dalam
peraturan yang berlaku sementara ini.

“Kami sepakat penerapan hukum maksimal untuk pelaku zina, pemerkosaan, dan
pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” kata Moqsith.

Sementara demikian putusan yang diambil sidang musyawarah bahtsul masail
LBM PBNU pada Kamis (5/11). Forum ini akan dilanjutkan pada Kamis 19
November 2015. (*Alhafiz K*)



Sumber:

http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,63379-lang,id-c,nasional-t,Inilah+Putusan+LBM+PBNU+Perihal+Sanksi+Kebiri+Bagi+Pelaku+Paedofilia-.phpx
--
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."


[Non-text portions of this message have been removed]
Loading...