Discussion:
[ppiindia] Terima Suap dari Kaligis Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Ananto pratikno.ananto@gmail.com [ppiindia]
2015-11-10 07:54:40 UTC
Permalink
"Menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana korupsi," kata Jaksa pada KPK <http://www.tribunnews.com/tag/kpk/>,
Agus Prasetya Raharja saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Senin
(9/11/2015).


salam,
ananto
=====

Terima 2.000 Dollar AS, Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Senin, 9 November 2015 | 14:54 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan,
Syamsir Yusfan dituntut hukuman empat tahun dan enam bulan penjara oleh
jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Syamsir dianggap terbukti
menerima uang dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan
istrinya, Evy Susanti melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk
memenangkan gugatannya di PTUN Medan.


"Menuntut, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana
dakwaan pertama?," ujar jaksa Agus Prasetya Rahardja di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).


Selain itu, Syamsir juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta
subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menimbang, hal yang memberatkan Syamsir
yaitu perilakunya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam
memberantas korupsi dan pekerjaannya sebagai aparat penegak hukum.
Sementara hal yang meringankan Syamsir yaitu sopan dalam persidangan,
mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta belum pernah dihukum.


"Terdakwa juga membantu mengungkap peran pihak lain," kata jaksa.


Syamsir Yusfan didakwa menerima uang sebesar 2.000 dollar AS dari Gatot
Pujo Nugroho melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis. Pemberian tersebut
dilakukan untuk mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas
pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang
terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos),
bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan
dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada
Pemerintah Provinsi Sumut.


Kaligis menyarankan Gatot mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas munculnya
surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut dan ditunjuklah M Yagari Bhastara
alias Gary sebagai salah satu penasihat hukum yang mengawal gugatan
tersebut.


Evy, melalui Kaligis, juga memberi uang kepada Ketua PTUN Medan sebesar
5.000 dollar Singapura dan 15 ribu dollar AS, serta kepada dua hakim
lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting masing-masing sebesar 5.000 dollar
AS.


Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015 yang isinya
mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Pada 9 Juki 3015, KPK menangkap
tangan Syamsir bersama Gary dan tiga hakim di Kantor PTUN Medan.


Atas perbuatannya, Syamsir dijerat Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.



Penulis

: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

: Inggried Dwi Wedhaswary



Sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2015/11/09/14543881/Terima.2.000.Dollar.AS.Panitera.PTUN.Medan.Dituntut.4.5.Tahun.Penjara





Terima Suap dari Kaligis Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Senin, 9 November 2015 16:26 WIB



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (JPU KPK <http://www.tribunnews.com/tag/kpk/>) menuntut Sekretaris
sekaligus panitera di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, Syamsir
Yusfan <http://www.tribunnews.com/tag/syamsir-yusfan/> pidana penjara
selama empat tahun enam bulan.

Tuntutan itu diberikan, karena Syamsir telah menerima uang sejumlah 2 ribu
dollar AS dari mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis
<http://www.tribunnews.com/tag/oc-kaligis/>.



Selain tuntutan pidana penjara, Syamsir juga dibebankan dengan hukuman
denda sebesar Rp 200 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti
hukuman kurungan selam enam bulan.



"Menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak
pidana korupsi," kata Jaksa pada KPK <http://www.tribunnews.com/tag/kpk/>,
Agus Prasetya Raharja saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Senin
(9/11/2015).



Jaksa Agus mengatakan, duit 2 ribu dollar AS itu diterima Syamsir dalam dua
tahapan. Pemberian pertama sebesar seribu dollar AS langsung dari OC Kaligis
<http://www.tribunnews.com/tag/oc-kaligis/>, ketika menyambangi gedung PTUN
Medan. Sisanya diberikan OC Kaligis
<http://www.tribunnews.com/tag/oc-kaligis/> ke Syamsir melalui anak
buahnya, M Yagari Bhastara atau Gary.



"Pertengahan April 2015, terdakwa telah menerima pemberian uang sebesar
seribu dollar AS dari OC Kaligis <http://www.tribunnews.com/tag/oc-kaligis/>,"
kata Jaksa Agus.



Pemberian uang dari OC Kaligis <http://www.tribunnews.com/tag/oc-kaligis/>
ke Syamsir berawal dari rencana OC Kaigis mengajukan gugatan ke PTUN Medan



Gugatan tersebut ditujukan kepad Kejaksaan Tinggi Sumut, sehubungan dengan
penyelidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana Bansos milik Pemprov Sumut.



Sebagai penasihat hukum pejabat Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, OC Kaligis
<http://www.tribunnews.com/tag/oc-kaligis/> mengajukan permohonan perihal
uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas permintaan Keterangan terhadap
Ahmad Fuad Lubis selaku Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut dan
Sabrina Plt Sekda Sumut.



Putusan atas permohonan selanjutnya dibacakan pada 7 Juli 2015 yang pada
pokoknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yaitu menyatakan
keputusan termohon Nomor B-473/N.2.5/Fd.1/03/2015 pada 31 Maret 2015
perihal Permintaan Keterangan terhadap pemohon selaku Ketua Bendahara Umum
Daerah (BUD) Pemprov Sumut ada unsur penyalahgunaan wewenang dan menyatakan
tidak sah keputusan termohon perihal permintaan keterangan terhadap pemohon
selaku mantan Ketua BUD Pemprov Sumut.



"Terdakwa yang memfasilitasi semua pertemuan baik antara OC Kaligis
<http://www.tribunnews.com/tag/oc-kaligis/> dengan Tripeni Irianto Putro
maupun pertemuan antara Gary dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi," kata
Jaksa.



Selanjutnya pada 9 Juli 2015, dua hari setelah putusan di PTUN Medan,
Syamsir menerima seribu dollar AS melalui Gary.



"Setelah pembacaan putusan terdakwa menerima pemberian uang dari Moh.Yagari
Bhastara sebesar USD 1.000," katanya.



"Sumber uang yang diberikan OC Kaligis
<http://www.tribunnews.com/tag/oc-kaligis/> dan Moh. Yagari Bhastara atau
Gary kepada terdakwa, Tripeni Irianto Putro, Amir Ginting dan Dermawan
Fauzi berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti," kata jaksa.



Syamsir Yusfan <http://www.tribunnews.com/tag/syamsir-yusfan/> diyakini
Jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana pada
Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Penulis: Wahyu Aji

Editor: Johnson Simanjuntak



Sumber:

http://www.tribunnews.com/nasional/2015/11/09/terima-suap-dari-kaligis-panitera-ptun-medan-dituntut-45-tahun-penjara
--
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."
Loading...