Ananto pratikno.ananto@gmail.com [ppiindia]
2015-11-10 06:41:54 UTC
"Sis, yang paling aman buat kita berdua adalah kita membuat cerita begini :
Aku tahu ada uang dari ibu Evy, tapi aku minta kamu pegang dulu. Jadi
sampai sekarang uang masih di kamu," kata Rio kepada Fransisca saat itu,
sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.
salam,
ananto
=====
Sidang Rio Capella
Skenario Rio Capella Tutupi Duit Rp 200 Juta: 'Kamu Pegang Dulu Uangnya Sis'
Senin 09 Nov 2015, 12:50 WIB
Jakarta - Pemanggilan sejumlah orang menjadi saksi perkara suap hakim PTUN
Medan, Sumut, membuat Fransisca Insani Rahesti, rekan eks Sekjen NasDem
Patrice Rio Capella, panik. Sisca sempat bertemu Rio membahas duit imbalan
pengamankan penyelidikan kasus dana bansos di Kejaksaan Agung sebesar Rp
200 juta.
"Pada sekitar awal bulan Agustus 2015, setelah adanya pemanggilan oleh KPK
terhadap pihak-pihak yang terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Moh
Yagari Bhastara Guntur alias Gary menjadikan Fransisca Insani Rahest
khawatir dapat merembet," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ahmad
Burhanudin membacakan surat dakwaan Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/11/2015).
Pertemuan Sisca dan Rio dilakukan di lobi Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot
Subroto, Jaksel. Pada pertemuan tersebut, Rio menyampaikan skenario untuk
memutus mata rantai keterlibatan dirinya terkait pengembangan kasus suap
hakim PTUN Medan, Sumut.
"Terdakwa mengatakan kepada Fransisca Insani Rahesti 'Sis yang paling aman
buat kita berdua adalah kita membuat cerita begini: Aku (Patrice Rio
Capella) tahu ada uang dari ibu Evy Susanti, tetapi aku minta kamu (Sisca)
pegang dulu (menyimpannya), jadi sampai sekarang uang itu masih di kamus
(Siska)'," ujar Rio kepada Sisca sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
Selanjutnya pada pertengahan bulan Agustus 2015, Sisca kembali bertemu
dengan Rio di VIP Room Restoran Dimsum 48 Gondangdia, Jakpus.
"Pada saat itu Fransisca Insani Rahesti menyampaikan keraguan atas skenario
yang dibuat oleh terdakwa. Namun terdakwa mengatakan 'sis percaya aku, itu
(skenario) udah paling benar, uangnya sudah aku siapin di dalam kotak
sepatu LV'," ujar Rio dalam percakapan dengan Sisca.
"Udah tenang Sis, itu udah paling benar kalau uangnya tetap di aku, aku
kena. Udah kamu tenang," sebut Rio kepada Sisca saat pertemuan. Rio lantas
menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Sisca.
Duit ini dikembalikan melalui sopir Rio, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015
ke Ciara Widi Niken, kakak Sisca di POM bensin Pancoran, Jaksel. Uang ini
diserahkan ke penyidik KPK pada 25 Agustus 2015.
"Terdakwa juga menekankan skenario awal apabila terkait masalah uang dari
Evy Susanti tersebut bermasalah, yaitu apabila Fransisca Insani Rahesti
diperiksa KPK, maka Fransisca Insani Rahesti sebaiknya mengatakan bahwa
uang dari Evy Susanti yang tadinya diserahkan kepada terdakwa, kemudian
ditolak dan dikembalikan kepada Fransisca Insani Rahesti untuk selanjutnya
akan dikembalikan ke Evy Susanti," papar Jaksa KPK Ahmad.
Jaksa KPK menyebut Rio--yang mundur dari NasDem dan DPR--memang berupaya
membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan
Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani
Kejaksaan Agung.
"Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang sebesar Rp 200 juta adalah untuk
mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi," ujar Jaksa Ahmad.
Perbuatan Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/mad)
Sumber:
http://news.detik.com/berita/3065742/skenario-rio-capella-tutupi-duit-rp-200-juta-kamu-pegang-dulu-uangnya-sis
Setelah Terima Rp 200 Juta, Rio Capella Rancang Skenario agar Tak Dijerat
KPK
Senin, 9 November 2015 | 16:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com â Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio
Capella, sempat khawatir dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi karena
menerima uang Rp 200 juta dari Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif
Sumatera Utara, untuk membantu menghentikan penyelidikan Kejaksaan Agung
terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial.
Oleh karena itu, dia merancang skenario seolah-olah uang tersebut tidak
pernah dia terima. Pemberian uang kepada Rio dilakukan melalui mantan teman
kuliahnya, Fransisca Insani Rahesti, yang juga merupakan anak buah
pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Skenario itu dirancang setelah adanya operasi tangkap tangan Komisi
Pemberantasan Korupsi terhadap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha
Negara di Medan, serta seorang anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias
Gary.
"Fransisca juga khawatir kasus tersebut akan merembet kepada dirinya," ujar
Yudi Kristiana, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Untuk menyampaikan skenario yang dirancangnya, Rio bertemu dengan Fransisca
di lobi Hotel Kartika Chandra. Dia menyuruh Fransisca berpura-pura bahwa
Rio menolak pemberian itu sehingga uangnya masih berada di Fransisca.
"Sis, yang paling aman buat kita berdua adalah kita membuat cerita begini :
Aku tahu ada uang dari ibu Evy, tapi aku minta kamu pegang dulu. Jadi
sampai sekarang uang masih di kamu," kata Rio kepada Fransisca saat itu,
sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.
Rio akhirnya mengembalikan uang Rp 200 juta yang dia terima ke Fransisca.
Namun, Fransisca ragu dengan rencana Rio tersebut dan takut dirinya
terseret. Rio terus meyakinkannya bahwa itulah skenario terbaik yang bisa
dilakukan. Karena kekhawatirannya masih tinggi, Fransisca menyerahkan
kembali uang Rp 200 juta itu kepada Rio.
Pada 23 Agustus 2015, Rio bertemu dengan Fransisca dan kakak Fransisca
bernama Clara Widi Wiken di RS Medhistra, Jakarta. Rio kemudian memberikan
dua kartu perdana ponsel kepada Fransisca dan Clara. Kartu perdana
tersebut, kata Rio dalam dakwaan, digunakan untuk berkomunikasi terkait
penyerahan uang.
Dalam pertemuan itu, Rio menekankan, jika diperiksa KPK, maka Fransisca
harus memberikan keterangan sebagaimana telah diatur oleh Rio.
"Maka dari itu, dia (Fransisca) sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Evy
yang tadinya diserahkan kepada Patrice kemudian ditolak dan dikembalikan
kepada Fransisca untuk selanjutnya dikembalikan kepada Evy," kata jaksa.
Sesuai rencana, pada 24 Agustus, sopir Rio bernama Jupanes Karwa membawa
uang dari Patrice sebesar Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Clara dan
diteruskan kepada Fransisca. Pemberian uang tersebut dilakukan di pom
bensin bilangan Pancoran. Keesokan harinya, Fransisca menyerahkan uang Rp
200 juta itu kepada penyidik KPK.
"Terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi IIII mengetahui bahwa
penerimaan uang sebesar Rp 200 juta dimaksudkan untuk mempermudah
pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
dana bansos," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Penulis
: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor
: Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2015/11/09/16120761/Setelah.Terima.Rp.200.Juta.Rio.Capella.Rancang.Skenario.agar.Tak.Dijerat.KPK
Aku tahu ada uang dari ibu Evy, tapi aku minta kamu pegang dulu. Jadi
sampai sekarang uang masih di kamu," kata Rio kepada Fransisca saat itu,
sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.
salam,
ananto
=====
Sidang Rio Capella
Skenario Rio Capella Tutupi Duit Rp 200 Juta: 'Kamu Pegang Dulu Uangnya Sis'
Senin 09 Nov 2015, 12:50 WIB
Jakarta - Pemanggilan sejumlah orang menjadi saksi perkara suap hakim PTUN
Medan, Sumut, membuat Fransisca Insani Rahesti, rekan eks Sekjen NasDem
Patrice Rio Capella, panik. Sisca sempat bertemu Rio membahas duit imbalan
pengamankan penyelidikan kasus dana bansos di Kejaksaan Agung sebesar Rp
200 juta.
"Pada sekitar awal bulan Agustus 2015, setelah adanya pemanggilan oleh KPK
terhadap pihak-pihak yang terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Moh
Yagari Bhastara Guntur alias Gary menjadikan Fransisca Insani Rahest
khawatir dapat merembet," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ahmad
Burhanudin membacakan surat dakwaan Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/11/2015).
Pertemuan Sisca dan Rio dilakukan di lobi Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot
Subroto, Jaksel. Pada pertemuan tersebut, Rio menyampaikan skenario untuk
memutus mata rantai keterlibatan dirinya terkait pengembangan kasus suap
hakim PTUN Medan, Sumut.
"Terdakwa mengatakan kepada Fransisca Insani Rahesti 'Sis yang paling aman
buat kita berdua adalah kita membuat cerita begini: Aku (Patrice Rio
Capella) tahu ada uang dari ibu Evy Susanti, tetapi aku minta kamu (Sisca)
pegang dulu (menyimpannya), jadi sampai sekarang uang itu masih di kamus
(Siska)'," ujar Rio kepada Sisca sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
Selanjutnya pada pertengahan bulan Agustus 2015, Sisca kembali bertemu
dengan Rio di VIP Room Restoran Dimsum 48 Gondangdia, Jakpus.
"Pada saat itu Fransisca Insani Rahesti menyampaikan keraguan atas skenario
yang dibuat oleh terdakwa. Namun terdakwa mengatakan 'sis percaya aku, itu
(skenario) udah paling benar, uangnya sudah aku siapin di dalam kotak
sepatu LV'," ujar Rio dalam percakapan dengan Sisca.
"Udah tenang Sis, itu udah paling benar kalau uangnya tetap di aku, aku
kena. Udah kamu tenang," sebut Rio kepada Sisca saat pertemuan. Rio lantas
menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Sisca.
Duit ini dikembalikan melalui sopir Rio, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015
ke Ciara Widi Niken, kakak Sisca di POM bensin Pancoran, Jaksel. Uang ini
diserahkan ke penyidik KPK pada 25 Agustus 2015.
"Terdakwa juga menekankan skenario awal apabila terkait masalah uang dari
Evy Susanti tersebut bermasalah, yaitu apabila Fransisca Insani Rahesti
diperiksa KPK, maka Fransisca Insani Rahesti sebaiknya mengatakan bahwa
uang dari Evy Susanti yang tadinya diserahkan kepada terdakwa, kemudian
ditolak dan dikembalikan kepada Fransisca Insani Rahesti untuk selanjutnya
akan dikembalikan ke Evy Susanti," papar Jaksa KPK Ahmad.
Jaksa KPK menyebut Rio--yang mundur dari NasDem dan DPR--memang berupaya
membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan
Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani
Kejaksaan Agung.
"Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang sebesar Rp 200 juta adalah untuk
mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi," ujar Jaksa Ahmad.
Perbuatan Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/mad)
Sumber:
http://news.detik.com/berita/3065742/skenario-rio-capella-tutupi-duit-rp-200-juta-kamu-pegang-dulu-uangnya-sis
Setelah Terima Rp 200 Juta, Rio Capella Rancang Skenario agar Tak Dijerat
KPK
Senin, 9 November 2015 | 16:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com â Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio
Capella, sempat khawatir dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi karena
menerima uang Rp 200 juta dari Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif
Sumatera Utara, untuk membantu menghentikan penyelidikan Kejaksaan Agung
terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial.
Oleh karena itu, dia merancang skenario seolah-olah uang tersebut tidak
pernah dia terima. Pemberian uang kepada Rio dilakukan melalui mantan teman
kuliahnya, Fransisca Insani Rahesti, yang juga merupakan anak buah
pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Skenario itu dirancang setelah adanya operasi tangkap tangan Komisi
Pemberantasan Korupsi terhadap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha
Negara di Medan, serta seorang anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias
Gary.
"Fransisca juga khawatir kasus tersebut akan merembet kepada dirinya," ujar
Yudi Kristiana, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Untuk menyampaikan skenario yang dirancangnya, Rio bertemu dengan Fransisca
di lobi Hotel Kartika Chandra. Dia menyuruh Fransisca berpura-pura bahwa
Rio menolak pemberian itu sehingga uangnya masih berada di Fransisca.
"Sis, yang paling aman buat kita berdua adalah kita membuat cerita begini :
Aku tahu ada uang dari ibu Evy, tapi aku minta kamu pegang dulu. Jadi
sampai sekarang uang masih di kamu," kata Rio kepada Fransisca saat itu,
sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.
Rio akhirnya mengembalikan uang Rp 200 juta yang dia terima ke Fransisca.
Namun, Fransisca ragu dengan rencana Rio tersebut dan takut dirinya
terseret. Rio terus meyakinkannya bahwa itulah skenario terbaik yang bisa
dilakukan. Karena kekhawatirannya masih tinggi, Fransisca menyerahkan
kembali uang Rp 200 juta itu kepada Rio.
Pada 23 Agustus 2015, Rio bertemu dengan Fransisca dan kakak Fransisca
bernama Clara Widi Wiken di RS Medhistra, Jakarta. Rio kemudian memberikan
dua kartu perdana ponsel kepada Fransisca dan Clara. Kartu perdana
tersebut, kata Rio dalam dakwaan, digunakan untuk berkomunikasi terkait
penyerahan uang.
Dalam pertemuan itu, Rio menekankan, jika diperiksa KPK, maka Fransisca
harus memberikan keterangan sebagaimana telah diatur oleh Rio.
"Maka dari itu, dia (Fransisca) sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Evy
yang tadinya diserahkan kepada Patrice kemudian ditolak dan dikembalikan
kepada Fransisca untuk selanjutnya dikembalikan kepada Evy," kata jaksa.
Sesuai rencana, pada 24 Agustus, sopir Rio bernama Jupanes Karwa membawa
uang dari Patrice sebesar Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Clara dan
diteruskan kepada Fransisca. Pemberian uang tersebut dilakukan di pom
bensin bilangan Pancoran. Keesokan harinya, Fransisca menyerahkan uang Rp
200 juta itu kepada penyidik KPK.
"Terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi IIII mengetahui bahwa
penerimaan uang sebesar Rp 200 juta dimaksudkan untuk mempermudah
pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
dana bansos," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Penulis
: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor
: Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2015/11/09/16120761/Setelah.Terima.Rp.200.Juta.Rio.Capella.Rancang.Skenario.agar.Tak.Dijerat.KPK
--
http://harian-oftheday.blogspot.com/
"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."
http://harian-oftheday.blogspot.com/
"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."